
JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bersama empat tersangka lainnya, kini dirinya sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sebelum menjalani persidangan.
Saat persidangan nanti, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bebas dari dakwaan.
“Target kita adalah bebas,” katanya pada Rabu (5/10/2022).
Oleh sebab itu, dia akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.
Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian. Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.
“Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi,” ujarnya.
Namun dirinya mengungkapkan, fokus tujuan penghadiran saksi.
Menurutnya, saksi-saksi akan dihadirkan untuk membuktikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.
“Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu.”
Meski akan meringankan tuntutan terhadap kliennya, Ronny masih enggan membocorkan apakah saksi yang dihadirkan akan memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo atau tidak.
“Kalau masalah itu kan nanti kita lihat saja di pengadilan,” katanya.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa Bharada E akan bersikap kooperatif hingga persidangan nanti. “Klien saya akan terbuka.”
Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu (5/10/2022), Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bareskrim Polri juga melimpahkan para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Totalnya 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum.
Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian ada tiga tersangka yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pengacara Targetkan Bharada E Bebas Dia Di Bawah Perintah
7 days ago pengacara bharada e ronny talapessy mengaku sedang menyiapkan strategi pembelaan untuk menghadapi sidang pidana kasus pembunuhan brigadir
Pengacara Bharada E Berharap Kliennya Bisa Bebas Di Kasus
Aug 15 2022 tempo co jakarta pengacara dari bharada e atau bhayangkara dua richard eliezer pudihang lumiu ronny talapessy berharap kliennya bisa