March 30, 2023

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan surat dakwaan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui didakwa dalam dua perkara berbeda yakni dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam dakwaan pertama Ferdy Sambo didakwakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan kesediaan kubu Ferdy Sambo untuk mengajukan nota keberatan alias eksepsi.

“Apakah saudara mengajukan eksepsi?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

“Yang mulia kami serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ferdy Sambo.

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu menanyakan kesediaan kuasa hukum Ferdy Sambo.

Kata Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, pihaknya sudah siap untuk langsung membacakan eksepsi.

“Saudara penuntut yang kami hormati izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa,” kata Arman Hanis.

“Sudah siap (langsung dibacakan, red)?” tanya majelis hakim.

“Sudah,” jawab Arman.

Oleh karena itu, majelis hakim menunda sementara sidang dakwaan dengan agenda mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum dan akan digelar siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB.

“Baik kita skors ya untuk ishoma,” tukas majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi,” kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

“Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma’ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar),” kata jaksa.

“Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma’ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar,” tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” jelas jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Irjen Ferdy Sambo Akan Layangkan Banding Usai Dipecat
Aug 26 2022 sidang kode etik irjen ferdy sambo di gedung tncc mabes polri jakarta tak kunjung usai lihat foto sidang kode etik irjen ferdy sambo di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *